Dokter Gigi Terbaik di Malang Raya Melayani Pasien Umum Dan BPJS. Kami sebagai pelayanan kesehatan masyarakat khususnya pelayanan kesehatan gigi melayani pasien umum dan BPJS.
Dokter Gigi Terbaik di Malang Raya Melayani Pasien Umum Dan BPJS. Kami sebagai pelayanan kesehatan masyarakat khususnya pelayanan kesehatan gigi melayani pasien umum dan BPJS. Tak ada perbedaan perlakukan antar keduanya. Jika Anda datang dengan menggunakan pelayanan BPJS maka tindakan dan obat tidak akan dikenakan biaya apapun.
Namun perlu diketahui, tidak semua pelayanan ditempat kami di cover oleh BPJS sesuai dengan peraturan dari BPJS itu sendiri. Selengkapnya dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat (1), pelayanan kesehatan gigi yang dijamin meliputi:
- Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
- Premedikasi;
- Kegawatdaruratan oro-dental;
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi) ;
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
- Obat pasca ekstraksi;
- Tumpatan komposit/GIC; dan
- Scelling gigi ( 1x Dalam Setahun)
Selengkapnya untuk pelanan BPJS dapat dilihat melalui Panduan Praktis BPJS.
COMMENTS